Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1.
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan
informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan
keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi
akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu
urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan
utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan,
kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki
seorang akuntan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang
profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia). Supaya
dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai
objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil
kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut :
·
Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya
·
Memliki
kode etik sebagai pedoman yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
·
Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
·
Keahlian
dibutuhkan oleh masyarakat.
·
Bekerja
bukan dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi
sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.Jenis Profesi yang ada antara
lain
·
Akuntan
PublikAkuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan
jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan
perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
·
Akuntan
ManajemenAkuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa
bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas
untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
·
Akuntan
PendidikAkuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas
atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas,
atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan
pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
·
Akuntan
InternalAuditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan
oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit
yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
·
Konsultan
SIA/SIMSalah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan
diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal
yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang
Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi
disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya.
Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu
saja yang menggunakan jasanya ini.
·
Akuntan
PemerintahAkuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di
instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2.
Ekspektasi
Publik
Ekspektasi
publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag
berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada
yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat.
Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika
yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari
topik bahasannya.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3.
Nilai-Nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
1)
Integritas
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan konsisten.
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan konsisten.
2)
Kerjasama
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3)
Inovasi
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4)
Simplisitas
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a.
Budgetary
accounting : Akuntansi Anggaran adalah
bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu
tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.
Commitment
accounting : adalah sistem akuntansi yang
mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi
komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi
akrual.
c.
Fund
accounting : adalah sebuah konsep
akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan
peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba
harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh
donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.
Cash
accounting : adalah di dalam metode ini
beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan.
Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu
terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan
uangnya diterima.
e.
Accrual
accounting : adalah beban dan pendapatan
secara hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan
terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau
menerima uang dalam setiap bulannya.
4.
Perilaku
Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus
mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat
sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa
akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang
disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
1. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Opini :
Jadi,
dalam perilaku etika profesi akuntansi pada kehidupan kita memiliki aturan yang
tidak tertulis namun wajib diterapkan, itu biasa kita sebut sebagai norma atau
etika hidup masyararakat. Etika itu sendiri merupakan nilai-nilai yang ada
secara rutin turun temurun dan dihasilkan melalui refleksi pada sudut pandang
normatif untuk menentukan baik buruknya perilaku. Untuk itu etika tidak hanya
ada dalam kehidupan sosial tapi juga dalam profesi. Dalam dunia profesi etika
lebih sering disebut sebagai kode etik. kode etik itu sendiri digunakan sebagai
pedoman untuk melakukan pekerja agar berjalan dengan baik.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar