Ethical Governance atau etika pemerintahan,
mengacu pada kode etik profesi tertentu. Etika bagi mereka yang bekerja di
dalam suatu instansi pemerintahan. Etika pemerintahan mengatur tentang perilaku
sekelompok orang yang bekerja di suatu pemerintahan. Selain itu, Ethical
Governance merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Suara hati
manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung
pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau
berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man).
Ethical Governance mencakup 5 (lima) hal, yaitu
sebagai berikut :
1. GOVERNANCE
SYSTEM
Governance System merupakan suatu
tata kekuasaan yang terdapat di dalam suatu perusahaan yang terdiri dari 4
(empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu:
a. Commitment on GovernanceCommitment on Governance
adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
b. Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank
sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c. Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes
adalah hasil dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG)
baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan
untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
2.
BUDAYA ETIKA
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang
apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat
tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap
perilaku, yaitu:
·
Keyakinan dan nilai-nilai bersama
·
Dimiliki bersama secara luas
·
Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh
yang lebih kuat terhadap perilaku.
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Budaya
etika adalah perilaku yang etis. Kemudian memberikan Gambaran mengenai
perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya. Penerapan budaya etika
dilakukan secara top-down.
Penerapan Budaya Etika dicapai melalui metode tiga
lapis yaitu :
a.
Corporate Credo
yaitu pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.Komitmen Internal :
Ø
Perusahaan terhadap karyawan
Ø
Karyawan terhadap perusahaan
Ø
Karyawan terhadap karyawan lain
Komitmen Eksternal :
Ø Perusahaan
terhadap pelanggan
Ø Perusahaan
terhadap pemegang saham
Ø Perusahaan
terhadap masyarakat.
b. Program
Etika
yaitu sistem yang dirancang dan
diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.
Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Kode
Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus
digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Kadang-kadang
kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Contoh: IBM
membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
3.
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di
sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
4.
KODE PERILAKU KORPORASI (CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh
karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang
dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (values) dan etika bisnis
sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan.
Kode
perilaku korporasi (Code of Conduct) adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja,
komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda
dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang
berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah:
a.
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai
perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap
moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
b.
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan
perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat
dipahami dan diterapkan.
Manfaat Code of Conduct antara lain :
1) Menciptakan
suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2) Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan
sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3) Sebagai
pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan
jabatan setiap individu dalam perusahaan
4) Sebagai
acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
5) Menjadi
acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan
stakeholder perusahaan.
5.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Dalam
setiap code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga
sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah
dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Evaluasi terhadap kode
perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1.
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata
Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun
stakeholder lainnya.
2.
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman
dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan
Karyawannya.
3.
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi
yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan,
Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best
Practice.
4.
Sistim Manajemen Risiko, mencakup
Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.
An Auditing Committee Contract – arranges the
Organization and Management of the Auditing Committee along with its
Scope of Work.
6.
Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi
dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam
evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
·
Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas
dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas
Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan
wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
·
Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh
Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan
setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Evaluasi sebaiknya
dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan
melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Opini :
Jadi, mengenai pembahasan pada materi bab ini yaitu mengenai Ethical Governance
(Etika Pemerintahan) yang telah di uraikan diatas bahwa perlu kita ketahui
etika dalam dunia lembaga pemerintahan sangat lah berperan penting karena pada
dasar nya ini lebih mengacu pada kode etik tertentu dimana bagi mereka yang
bekerja dalam suatu instansi pemerintah. Etika Pemerintahan itu sendiri
mengatur tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja pada suatu instansi
pemerintahan, dimana dalam Ethical Governance mencakup lima hal yang tertera
pada uraian diatas dan salah satu nya misalnya yaitu tata kekuasaan yang
terdapat dalam suatu perusahaan itu sendiri lalu disisi lain ada budaya
perusahaan dimana suatu budaya perusahaan itu merupakan karakter suatu
perusahaan itu sendiri. Misalnya mencakup pengalaman, kepercayaan, cerita,
serta norma yang berada pada suatu perusahaan tersebut. Untuk itu sangatlah
penting untuk kita ketahui ataupun kita pelajari mengenai Ethical Governance
ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar