Selasa, 07 November 2017

ETHICAL GOVERNANCE


Ethical Governance atau etika pemerintahan, mengacu pada kode etik profesi tertentu. Etika bagi mereka yang bekerja di dalam suatu instansi pemerintahan. Etika pemerintahan mengatur tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja di suatu pemerintahan. Selain itu, Ethical Governance merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man).
Ethical Governance mencakup 5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut :

1.      GOVERNANCE SYSTEM
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam suatu perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu:
a.      Commitment on GovernanceCommitment on Governance
adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

b.       Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

c.        Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.

d.       Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

2.      BUDAYA ETIKA

Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
·         Keyakinan dan nilai-nilai bersama
·         Dimiliki bersama secara luas
·         Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.

Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Budaya etika adalah perilaku yang etis. Kemudian memberikan Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Penerapan Budaya Etika dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a.       Corporate Credo 
yaitu pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.Komitmen Internal :
Ø  Perusahaan terhadap karyawan
Ø  Karyawan terhadap perusahaan
Ø  Karyawan terhadap karyawan lain
Komitmen Eksternal :
Ø  Perusahaan terhadap pelanggan
Ø  Perusahaan terhadap pemegang saham
Ø  Perusahaan terhadap masyarakat.

b.      Program Etika
 yaitu sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

c.       Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Contoh: IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

3.      MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.


4.      KODE PERILAKU KORPORASI (CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. 
Kode perilaku korporasi (Code of Conduct) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
a.       Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.

b.      Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.

c.       Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Manfaat  Code of Conduct antara lain :
1)      Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2)      Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3)      Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
4)      Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
5)      Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.

5.      EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI

Dalam setiap code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
1.      Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.      Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3.      Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4.      Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.      An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
6.      Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
·         Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

·         Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Opini  :
Jadi, mengenai pembahasan pada materi bab ini yaitu mengenai Ethical Governance (Etika Pemerintahan) yang telah di uraikan diatas bahwa perlu kita ketahui etika dalam dunia lembaga pemerintahan sangat lah berperan penting karena pada dasar nya ini lebih mengacu pada kode etik tertentu dimana bagi mereka yang bekerja dalam suatu instansi pemerintah. Etika Pemerintahan itu sendiri mengatur tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja pada suatu instansi pemerintahan, dimana dalam Ethical Governance mencakup lima hal yang tertera pada uraian diatas dan salah satu nya misalnya yaitu tata kekuasaan yang terdapat dalam suatu perusahaan itu sendiri lalu disisi lain ada budaya perusahaan dimana suatu budaya perusahaan itu merupakan karakter suatu perusahaan itu sendiri. Misalnya mencakup pengalaman, kepercayaan, cerita, serta norma yang berada pada suatu perusahaan tersebut. Untuk itu sangatlah penting untuk kita ketahui ataupun kita pelajari mengenai Ethical Governance ini.



Sumber :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar