1.
Kode Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga
sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada
suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1)
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak –
tanduk dan perilaku ideal.
2)
Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
2.
Prinsip-Prinsip
Etika : AICPA, IFAC, IAI
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1)
Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2) Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk
bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3) Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi.
4) Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional.
5) Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
6)
Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
KODE ETIK
IFAC
Kode
etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of
Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal
yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC.
Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi
etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk
tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti
yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC
dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan
aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan
aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau
perundang-undangan
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2)
Seorag
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4)
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5)
Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
KODE ETIK
IAI
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan
perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Aturan
etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan
empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
a.
Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat
dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran
tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan
keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika
memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada
instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
b.
Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak
sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam
mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak
boleh bertindak atas dasar prasangka atau
bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh
dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika
auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor
yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh
bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat
atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
c.
Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu
auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip
dasar ini, auditor hanya dapat melakukan
suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau
menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten
untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara
memuaskan.
d.
Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
e.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang, seperti auditan dan
instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansi saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
f.
Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat
bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi
serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan
yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui
ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut
harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar
tersebut.
g.
Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan standar audit yang berlaku,
yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang
mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan
perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan
profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga standar aturan tersebut.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Aturan Etika :
·
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab kepada Klien
·
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tak
ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas
sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku
Profesional
1)
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
2)
Hindari menyakiti orang lain.
3)
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
4)
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama
dalam mengatur perintah.
5)
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
6)
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
7)
Menghormati privasi orang lain
8)
Kepercayaan
INTERPRETASI
PERATURAN PERILAKU Menurut AICPA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1)
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2)
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa.
3)
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4)
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota.
2.
Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
3.
Interpretasi Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Opini :
Perlu
kita ketahui bahwa etika itu sendiri merupakan suatu ilmu yang membahasa
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia dimana sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan. dan perlu kita ketahui prinsip etika
profesi dalam kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia menyatakan pengakuan profesi
akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan dan lain sebagainya.
prinsip tersebut memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Jadi
bisa kita simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Dan kode etik
sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar