Etika adalah aturan tentang baik dan
buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari
keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat
dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku
serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang
mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih
mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas
perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu
memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya
kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di
perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik
sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Di Indonesia penegakan
kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor
Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas
Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI,
Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi,
pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para
anggota dan pimpian KAP.
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode
etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi
profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan
mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang
paling baik bagi masyarakat.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah :
1) Independensi,
integritas, dan obyektivitas
2) Standar umum dan prinsip
akuntansi
3) Tanggung jawab kepada
klien
4) Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
5) Tanggung jawab dan
praktik lain
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
Akuntan, sebagai berikut:
·
Berkaitan dengan earning management
·
Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
·
Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak
untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang
ada.
·
Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP.
Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk
mendapatkan laba.
·
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan
asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan
menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar
dan akurat.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Tanggung jawab sosial (social responsibility)
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau
memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan,
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di
laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar
maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan
tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants
“WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas,
dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International
Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan
profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan
tidak lagi terjadi.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik
yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP,
BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita
biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus
tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK.
Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir
dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002.
Hal ini terkait dengan
turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah
satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat
dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
a. Pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
b. Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
c. Pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa
asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan
kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah
Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik
kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana
kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta
melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi
auditor dan kualitas audit.
5.
Peer Review
Akuntan sebagai industri
jasa pemeriksa selalu dituntut mengedepankan mutu pekerjaan. Salah satu upaya
dalam mencapai hal tersebut dapat ditempuh dengan telaah/review oleh rekan sejawat. Namun demikian tidak
semulus yang dibayangkan dalam pelaksanaan, karena menyangkut interpendensi,
loyalitas profesi, dan subjektifitas yang tendensius dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Hasil review dapat
berdampak pada citra kantor akuntan publik semakin melambung maupun jatuh. Atas
dasar hal ini maka peer review juga
merupakan mekanisme kendali dan pembelajaran bagi mutu pekerjaan akuntan, jika
dipublikasikan dan mempunyai sanksi yang tegas. Namun jika sebaliknya, maka
akan tiada artinya.
Peer Review di Indonesia didasarkan pada Kepres. No. 31
tahun 1983 pasal 3 huruf P, yaitu Pengawasan Kantor Akuntan Publik di Indonesia
dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini
selanjutnya ditegaskan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.011/1986, yang menyebutkan bahwa :
- · Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
- · Ruang Lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan yang meliputi perwujudan komitmen dan tekad akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan, ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP, ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan, dan kegiatan akuntan asing di Indonesia.
Opini :
Jadi,
mengenai pembahasan uraian diatas bahwasanya seorang akuntan publik harus
benar-benar memahami standar akuntan publik dan mematuhi kode etik yang sudah
diatur berdasarkan keputusan yang bersama oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAI). Karena seperti yang kita ketahui setiap pelanggaran kode etik
yang dilakukan khususnya untuk profesi akuntan publik terdapat sanksi-sanksi
yang dapat menjeratnya baik secara perdana maupun perdata, untuk itu kita
sebagai mahluk individu dan sosial harus selalu menjaga sikap, etika dan
mematuhi norma-norma yang ada didalam kehidupan sehari-sehari.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar