Jumat, 08 Januari 2016

DIBALIK MANFAAT KEINDAHAN ALAM YANG TANPA KITA SADARI.

Kali ini saya akan menulis berbagi pengalaman saya saat mencoba pergi kesuatu tempat .
Berawal dari sebuah rasa penasaran , lalu timbul keinginan, dan rasa ingin tau yang amat dalam, apa kalian tau diindonesia ini banyak sekali keindahan yang tak pernah kita duga . yang keindahannya itu paling banya mendatangkan rasa senang, bahagia, ketenangan saat kita menginjak kaki yang dikelilingi oleh pepohonan dan suasana yang masih sangat alam akan keindahan alama yang ada di ditanah air ini.




Bagi saya manfaat yang paling sangat amat dirasakan adalah ketika dimana saat berada di suatu puncak ketinggian pegunungan karena disanalah seseorang bisa merasakan keindahan alam yang alami, melepas sejenak keraguan yang ada pada diri ini, semua itu bisa hilang akan melihat semua keindahan kota yang terlihat betapa sangat istimewa tanah air ini.
Bukan hanya saya saja , kalian yang belum pernah merasakannya bisa kalian coba dan coba rasakan keindahan alam akan dinegeri ini.



okee cuma itu yang saya bisa sampaikan ..
kurang lebihnya mohon maaf. Terimakasih ...



FUNGSI KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG

Dalam pembahasan kali ini di fungsi koperasi di negara berkembang saya akan mengambil 2 contoh negara ASEAN dan membandingkannya diantara dua negara tersebut, saya mengambil contoh pada negara Indonesia dan Malaysia.

Fungsi Koperasi dinegara Indonesia   :

1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Fungsi koperasi dinegara Malaysia     :

1.    Mengalakkan serta mengekalkan kestabilan sektor koperasi
2.    Mengalakkan dan mempromosikan pembangunan koperasi dan sektor koperasi yang kukuh dan teratur
3.    Bertindak sebagai pemegang amanah dan untuk menguruskan apa-apa skim pembiayaan Islam atau kemudahan kredit yang ditubuhkan oleh Kerajaan Malaysia untuk koperasi
4.    Menasihati Menteri mengenai semua perkara yang berhubungan dengan koperasi dan sektor koperasi
5.    Menjalankan apa-apa fungsi di bawah mana-mana undang-undang bertulis lain seperti yang ditetapkan oleh Menteri melalui pemberitahuan yang disiarkan dalam Warta
6.    Bertanggungjawab dalam memantau, menyelia dan mengawal selia koperasi dan sektor koperasi
7.    Memelihara nilai dan prinsip koperasi
8.    Mendaftar dan membatalkan pendaftaran koperasi
9.    Mengadakan persekitaran yang sesuai bagi koperasi menjalankan aktivitinya.


Dapat dilihat bahwa fungsi koperasi di kedua negara tersebut pada intinya sama yaitu sama-sama didirikan berlandaskan asas maupun undang-undang dan merupakan kegiatan yang menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan sama-sama mengembangkan kesejahteraan ekonomi maupun anggota.



Sumber :





CONTOH PERHITUNGAN SHU

kali ini saya akan membahas mengenai SHU, apa itu SHU ? 

SHU adalah Sisa Hasil Usaha, yaitu keseluruhan pendapatan usaha yang didapat oleh suatu koperasi di dalam suatu periode tertentu lalu akan dikurangi dengan biaya-biaya atau beban , kewajiban maupun penyusutan dan lain-lain. Dan setelah itu SHU  akan dibagikan kepada setiap anggotanya di dalam koperasi tersebut.

Berikut Contoh Perhitungan SHU pada koperasi       :

Pada koperasi “ Tingkat Bersinar” pada periode Januari 2016 mempunyai data sebagai berikut:
-          Simpanan pada koperasi sebesar Rp.50.000.000
-          Anggota koperasi melakukan transaksi pembelian sebesar Rp.80.000.000
-          Lalu SHU nya sebesar Rp.30.000.000

Dan pengalokasian pada SHU yaitu:
1.      30% atas simpanan anggota
2.      15% atas transaksi.

Dan apa bila Rani seorang anggota koperasi memiliki sejumlah simpanan sebesar Rp.5.000.000 dan ia telah melakukan transaksi pembelian sebesar Rp.6.000.000, maka jumlah SHU yang akan diperoleh Rani sebesar ?
1.      Diketahui SHU pada koperasi sebesar Rp.30.000.000 maka akan diperhitungkan dengan pengalokasian

§  Jasa atas anggota         : 30% x Rp.30.000.000 = Rp.9.000.000
§  Lalu atas transaksi       : 15% x Rp.30.000.000 = Rp.4.500.000

2.      Maka SHU Rani :
-. SHU atas simpanan :
(jumlah simpanan rani / jumlah total simpanan anggota) x 30% total SHU).
( Rp.5.000.000 / Rp.50.000.000 ) x Rp.9.000.000 = Rp. 900.000.

-SHU atas transaksi :
(jumlah transaksi Rani / jumlah total transaksi anggota) x 15% total SHU).
( Rp.6.000.000 / Rp.80.000.000 ) x Rp.4.500.000 = Rp.337.500.

Jadi SHU yang diterima Rani pada koperasi tersebut yaitu
Total SHU atas simpanan + Total SHU atas Transaksi  :
Rp.900.000 + Rp.337.500 = Rp.1.237.500



Sumber :


LAPORAN KEUANGAN NERACA KOPERASI TAHUN 2013 – 2014

            Pada Laporan Keuangan Neraca Koperasi ini saya melakukan perbandingan pada laporan keuangan neraca koperasi pada Koperasi PB yang dibuat pada periode 2013 dan 2014.
AKTIVA
PASSIVA
Asset Lancar
PER 31 DES 2013
PER 31 DES 2014
Kewajiban Lancar
PER 31 DES 2013
PER 31 DES 2014
Kas
45.744
511.608
Hutang bank
11.235.240
7.719.984
Bank
21.595.464
15.695.640
Hutang pajak
1.172.640
69.216
Piutang usaha
173.479.704
214.951.368
simpanan
143.847.120
177.238.728
Cadangan kerugian piutang
(1.211.736)
(1.499.736)
Biaya yang masih harus dibayar
9.857.112
10.867.968
Beban dibayar dimuka
257.736
709.968
Kewajiban titipan
1.888.320
1.938.672
Pajak dibayar dimuka


Dana dari pembagian SHU
1.889.712
2.435.520
Jumlah Asset Lancar
194.166.912
230.418.848
Jumlah Kewajiban Lancar
169.890.144
200.270.088
ASSET TETAP


EKUITAS


Inventaris
1.040.952
1.230.552
modal
13.525.416
13.525.416
Akum.peny inventaris
(276.912)
(556.944)
Cadangan modal
8.639.976
8.693.976
Nilai buku asset tetap
764.040
637.608
SHU Tahun berjalan
9.776.040
9.776.040



Jumlah ekuitas
31.995.432
26.236.680
TOTAL AKTIVA
194.930.952
231.056.456
TOTAL PASSIVA
201.885.576
226.506.768

Dapat di lihat selisih dan presentase perkembangan pada tahun 2013 dan 2014.

Keterangan
2013
2014
Selisih
%
Aset
194.930.952
231.056.456
36.125.504
15.63%
Piutang
173.497.704
214.951.368
41.453.664
19.28%
Hutang
11.235.240
7.719.984
3.515.256
45.53%
Simpanan
143.847.120
177.238.728
33.391.608
18.83%
SHU
303.072.428
422.056.508
118.984.080
28.19%

Ket      :
1.      Untuk perhitungan selisih dapat dihitung dengan cara dikurangi jumlah tahun 2013 dan jumlah tahun 2014.
2.      Untuk perhitungan presentase dapat dihitung dengan cara hasil dari selisih dibagi jumlah dari tahun 2014 dikali 100%.

Dari data diatas dapat dianalisis bahwa :
·         Di tahun 2014 pada Asset atau harta meningkat sekitar 15.63% sehingga modal pada koperasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp.36.125.504
·         Lalu pada akun piutangnya mengalami peningkatan sekitar 19.28% sehingga perusahan mempunyai pendapatan yang masih belum diterima sebesar Rp.41.453.664.
·         Dan pada akun Hutang dikoperasi tersebut mengalami pengurangan hutang dibandingkan pada tahun 2013 , ditahun 2014 hutang nya mengalami penurunan sekitar 45.53% yaitu sebesar (Rp.3.515.256).
·         Dapat dilihat pada simpanan koperasi tersebut mengalami peningkatan yang cukup lumayan sekitar 18.83% semakin bertambahnya suatu pendapatan maka semakin bertambahnya juga suatu simpanan namun dalam suatu proses usaha pasti ada biaya biaya yang dikeluarkan.
·         Untuk SHU pada koperasi ini dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan yang lumayan besar dan SHU koperasi tersebut sekitar 28.19%, dan SHU yang dimiliki koperasi tersebut cukup baik sehingga apabila SHU tersebut ada diposisi yang cukup dapat mensejahterakan anggotanya.

Sumber            :