CONTOH
PERHITUNGAN SHU
kali ini saya akan membahas mengenai
SHU, apa itu SHU ?
SHU adalah Sisa
Hasil Usaha, yaitu keseluruhan pendapatan usaha yang didapat oleh suatu
koperasi di dalam suatu periode tertentu lalu akan dikurangi dengan biaya-biaya
atau beban , kewajiban maupun penyusutan dan lain-lain. Dan setelah itu SHU akan dibagikan kepada setiap anggotanya di
dalam koperasi tersebut.
Berikut Contoh Perhitungan SHU pada
koperasi :
Pada koperasi “ Tingkat Bersinar” pada
periode Januari 2016 mempunyai data sebagai berikut:
-
Simpanan pada koperasi
sebesar Rp.50.000.000
-
Anggota koperasi
melakukan transaksi pembelian sebesar Rp.80.000.000
-
Lalu SHU nya sebesar
Rp.30.000.000
Dan pengalokasian pada SHU yaitu:
1. 30%
atas simpanan anggota
2. 15%
atas transaksi.
Dan apa bila Rani seorang anggota
koperasi memiliki sejumlah simpanan sebesar Rp.5.000.000 dan ia telah melakukan
transaksi pembelian sebesar Rp.6.000.000, maka jumlah SHU yang akan diperoleh
Rani sebesar ?
1. Diketahui
SHU pada koperasi sebesar Rp.30.000.000 maka akan diperhitungkan dengan
pengalokasian
§ Jasa
atas anggota : 30% x Rp.30.000.000
= Rp.9.000.000
§ Lalu
atas transaksi : 15% x Rp.30.000.000
= Rp.4.500.000
2. Maka
SHU Rani :
-. SHU atas simpanan :
(jumlah simpanan rani /
jumlah total simpanan anggota) x 30% total SHU).
( Rp.5.000.000 /
Rp.50.000.000 ) x Rp.9.000.000 = Rp. 900.000.
-SHU atas transaksi :
(jumlah transaksi Rani
/ jumlah total transaksi anggota) x 15% total SHU).
( Rp.6.000.000 /
Rp.80.000.000 ) x Rp.4.500.000 = Rp.337.500.
Jadi SHU yang diterima
Rani pada koperasi tersebut yaitu
Total SHU atas simpanan
+ Total SHU atas Transaksi :
Rp.900.000 + Rp.337.500
= Rp.1.237.500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar