Jumat, 08 Januari 2016

CONTOH PERHITUNGAN SHU

kali ini saya akan membahas mengenai SHU, apa itu SHU ? 

SHU adalah Sisa Hasil Usaha, yaitu keseluruhan pendapatan usaha yang didapat oleh suatu koperasi di dalam suatu periode tertentu lalu akan dikurangi dengan biaya-biaya atau beban , kewajiban maupun penyusutan dan lain-lain. Dan setelah itu SHU  akan dibagikan kepada setiap anggotanya di dalam koperasi tersebut.

Berikut Contoh Perhitungan SHU pada koperasi       :

Pada koperasi “ Tingkat Bersinar” pada periode Januari 2016 mempunyai data sebagai berikut:
-          Simpanan pada koperasi sebesar Rp.50.000.000
-          Anggota koperasi melakukan transaksi pembelian sebesar Rp.80.000.000
-          Lalu SHU nya sebesar Rp.30.000.000

Dan pengalokasian pada SHU yaitu:
1.      30% atas simpanan anggota
2.      15% atas transaksi.

Dan apa bila Rani seorang anggota koperasi memiliki sejumlah simpanan sebesar Rp.5.000.000 dan ia telah melakukan transaksi pembelian sebesar Rp.6.000.000, maka jumlah SHU yang akan diperoleh Rani sebesar ?
1.      Diketahui SHU pada koperasi sebesar Rp.30.000.000 maka akan diperhitungkan dengan pengalokasian

§  Jasa atas anggota         : 30% x Rp.30.000.000 = Rp.9.000.000
§  Lalu atas transaksi       : 15% x Rp.30.000.000 = Rp.4.500.000

2.      Maka SHU Rani :
-. SHU atas simpanan :
(jumlah simpanan rani / jumlah total simpanan anggota) x 30% total SHU).
( Rp.5.000.000 / Rp.50.000.000 ) x Rp.9.000.000 = Rp. 900.000.

-SHU atas transaksi :
(jumlah transaksi Rani / jumlah total transaksi anggota) x 15% total SHU).
( Rp.6.000.000 / Rp.80.000.000 ) x Rp.4.500.000 = Rp.337.500.

Jadi SHU yang diterima Rani pada koperasi tersebut yaitu
Total SHU atas simpanan + Total SHU atas Transaksi  :
Rp.900.000 + Rp.337.500 = Rp.1.237.500



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar