Kamis, 17 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (Contoh Kasus)


Contoh kasus aspek hukum dalam ekonomi :

“UMKM Didorong Patenkan Produk”
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk mematenkan produknya melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual guna menghindari pembajakan.
"Produk UMKM di DIY rawan pembajakan karena tidak memiliki HAKI," kata Kepala Seksi Pusat Pelayanan Usaha Dinas Koperasi dan UKM DIY Sudarso di Yogyakarta, Selasa (23/2).
Dia mengatakan hingga saat ini UKM dan UMKM di DIY yang telah mengantongi hak cipta baru sekitar 600 UMKM, sedangkan jumlah total UMKM mencapai 137 ribu unit usaha. "Kami terus mendorong dan memfasilitasi UMKM dan UKM untuk mendaftarkan produknya, karena ini rawan dengan pembajakan," katanya.
Ia mengatakan sudah terjadi beberapa contoh kasus di mana produk UNKM di DIY dibajak setelah mengadakan pameran di luar negeri. "Sebagian besar produk yang mengalami pembajakan adalah produk kerajinan, makanan, serta garmen. Hal ini tentu saja merugikan para pelaku UMKM di DIY," katanya.
Sudarso meminta semua pelaku usaha agar paham dan mengerti akan arti kepemilikan HAKI. "Kepemilikan HAKI penting sebagai proteksi produk," katanya.
Ia mengatakan prosedur pengurusan HAKI saat ini lebih mudah dan tidak berbelit-belit, karena Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama guna memudahkan pelaku UMKM mengurus HAKI.
"Secara massal Kemenkop dan Kemenkum HAM telah menerbitkan sebanyak 2.000 izin HAKI gratis untuk UMKM di Indonesia. Dengan fasilitas yang diberikan pemerintah ini tidak ada lagi alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus HAKI demi proteksi terhadap produk karyanya," katanya.


Menurut tanggapan saya :

Pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah daerah istimewa yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil , dan menengah (UMKM) untuk mematenkan produknya melalui HAKI (hak atas kekayaan intelektual) agar menghindari pembajakan . karena sudah terjadi beberapa kasus dimana produk UNKM di DIY dibajak setelah mengadakan pameran diluar negeri.

nah alangkah baik nya para pelaku usaha untuk segera mematenkan produknya melalui HAKI (hak atas kepemilikan intelektual) guna pentingnya untuk suatu produk. Agar produk produk yang ada dalam negeri ini tetap terjaga dengan baik dan tidak merugikan bagi para pelaku usaha.

Dan hal ini tertera dalam UU Hak Paten Nomor 14 tahun 2001 pasal 6 yang isinya adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Ataupun UU Hak paten nomor 14 tahun 2001 pasal 25 mengenai konsultan hak kekayaan intelektual.

Sekian post mengenai contoh kasus aspek hukum dalam ekonomi , mohon maaf bila ada kesalahan. Terimakasih J semoga bermanfaat ..

Sumber :

Jumat, 08 Januari 2016

DIBALIK MANFAAT KEINDAHAN ALAM YANG TANPA KITA SADARI.

Kali ini saya akan menulis berbagi pengalaman saya saat mencoba pergi kesuatu tempat .
Berawal dari sebuah rasa penasaran , lalu timbul keinginan, dan rasa ingin tau yang amat dalam, apa kalian tau diindonesia ini banyak sekali keindahan yang tak pernah kita duga . yang keindahannya itu paling banya mendatangkan rasa senang, bahagia, ketenangan saat kita menginjak kaki yang dikelilingi oleh pepohonan dan suasana yang masih sangat alam akan keindahan alama yang ada di ditanah air ini.




Bagi saya manfaat yang paling sangat amat dirasakan adalah ketika dimana saat berada di suatu puncak ketinggian pegunungan karena disanalah seseorang bisa merasakan keindahan alam yang alami, melepas sejenak keraguan yang ada pada diri ini, semua itu bisa hilang akan melihat semua keindahan kota yang terlihat betapa sangat istimewa tanah air ini.
Bukan hanya saya saja , kalian yang belum pernah merasakannya bisa kalian coba dan coba rasakan keindahan alam akan dinegeri ini.



okee cuma itu yang saya bisa sampaikan ..
kurang lebihnya mohon maaf. Terimakasih ...



FUNGSI KOPERASI DINEGARA BERKEMBANG

Dalam pembahasan kali ini di fungsi koperasi di negara berkembang saya akan mengambil 2 contoh negara ASEAN dan membandingkannya diantara dua negara tersebut, saya mengambil contoh pada negara Indonesia dan Malaysia.

Fungsi Koperasi dinegara Indonesia   :

1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Fungsi koperasi dinegara Malaysia     :

1.    Mengalakkan serta mengekalkan kestabilan sektor koperasi
2.    Mengalakkan dan mempromosikan pembangunan koperasi dan sektor koperasi yang kukuh dan teratur
3.    Bertindak sebagai pemegang amanah dan untuk menguruskan apa-apa skim pembiayaan Islam atau kemudahan kredit yang ditubuhkan oleh Kerajaan Malaysia untuk koperasi
4.    Menasihati Menteri mengenai semua perkara yang berhubungan dengan koperasi dan sektor koperasi
5.    Menjalankan apa-apa fungsi di bawah mana-mana undang-undang bertulis lain seperti yang ditetapkan oleh Menteri melalui pemberitahuan yang disiarkan dalam Warta
6.    Bertanggungjawab dalam memantau, menyelia dan mengawal selia koperasi dan sektor koperasi
7.    Memelihara nilai dan prinsip koperasi
8.    Mendaftar dan membatalkan pendaftaran koperasi
9.    Mengadakan persekitaran yang sesuai bagi koperasi menjalankan aktivitinya.


Dapat dilihat bahwa fungsi koperasi di kedua negara tersebut pada intinya sama yaitu sama-sama didirikan berlandaskan asas maupun undang-undang dan merupakan kegiatan yang menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan sama-sama mengembangkan kesejahteraan ekonomi maupun anggota.



Sumber :





CONTOH PERHITUNGAN SHU

kali ini saya akan membahas mengenai SHU, apa itu SHU ? 

SHU adalah Sisa Hasil Usaha, yaitu keseluruhan pendapatan usaha yang didapat oleh suatu koperasi di dalam suatu periode tertentu lalu akan dikurangi dengan biaya-biaya atau beban , kewajiban maupun penyusutan dan lain-lain. Dan setelah itu SHU  akan dibagikan kepada setiap anggotanya di dalam koperasi tersebut.

Berikut Contoh Perhitungan SHU pada koperasi       :

Pada koperasi “ Tingkat Bersinar” pada periode Januari 2016 mempunyai data sebagai berikut:
-          Simpanan pada koperasi sebesar Rp.50.000.000
-          Anggota koperasi melakukan transaksi pembelian sebesar Rp.80.000.000
-          Lalu SHU nya sebesar Rp.30.000.000

Dan pengalokasian pada SHU yaitu:
1.      30% atas simpanan anggota
2.      15% atas transaksi.

Dan apa bila Rani seorang anggota koperasi memiliki sejumlah simpanan sebesar Rp.5.000.000 dan ia telah melakukan transaksi pembelian sebesar Rp.6.000.000, maka jumlah SHU yang akan diperoleh Rani sebesar ?
1.      Diketahui SHU pada koperasi sebesar Rp.30.000.000 maka akan diperhitungkan dengan pengalokasian

§  Jasa atas anggota         : 30% x Rp.30.000.000 = Rp.9.000.000
§  Lalu atas transaksi       : 15% x Rp.30.000.000 = Rp.4.500.000

2.      Maka SHU Rani :
-. SHU atas simpanan :
(jumlah simpanan rani / jumlah total simpanan anggota) x 30% total SHU).
( Rp.5.000.000 / Rp.50.000.000 ) x Rp.9.000.000 = Rp. 900.000.

-SHU atas transaksi :
(jumlah transaksi Rani / jumlah total transaksi anggota) x 15% total SHU).
( Rp.6.000.000 / Rp.80.000.000 ) x Rp.4.500.000 = Rp.337.500.

Jadi SHU yang diterima Rani pada koperasi tersebut yaitu
Total SHU atas simpanan + Total SHU atas Transaksi  :
Rp.900.000 + Rp.337.500 = Rp.1.237.500



Sumber :


LAPORAN KEUANGAN NERACA KOPERASI TAHUN 2013 – 2014

            Pada Laporan Keuangan Neraca Koperasi ini saya melakukan perbandingan pada laporan keuangan neraca koperasi pada Koperasi PB yang dibuat pada periode 2013 dan 2014.
AKTIVA
PASSIVA
Asset Lancar
PER 31 DES 2013
PER 31 DES 2014
Kewajiban Lancar
PER 31 DES 2013
PER 31 DES 2014
Kas
45.744
511.608
Hutang bank
11.235.240
7.719.984
Bank
21.595.464
15.695.640
Hutang pajak
1.172.640
69.216
Piutang usaha
173.479.704
214.951.368
simpanan
143.847.120
177.238.728
Cadangan kerugian piutang
(1.211.736)
(1.499.736)
Biaya yang masih harus dibayar
9.857.112
10.867.968
Beban dibayar dimuka
257.736
709.968
Kewajiban titipan
1.888.320
1.938.672
Pajak dibayar dimuka


Dana dari pembagian SHU
1.889.712
2.435.520
Jumlah Asset Lancar
194.166.912
230.418.848
Jumlah Kewajiban Lancar
169.890.144
200.270.088
ASSET TETAP


EKUITAS


Inventaris
1.040.952
1.230.552
modal
13.525.416
13.525.416
Akum.peny inventaris
(276.912)
(556.944)
Cadangan modal
8.639.976
8.693.976
Nilai buku asset tetap
764.040
637.608
SHU Tahun berjalan
9.776.040
9.776.040



Jumlah ekuitas
31.995.432
26.236.680
TOTAL AKTIVA
194.930.952
231.056.456
TOTAL PASSIVA
201.885.576
226.506.768

Dapat di lihat selisih dan presentase perkembangan pada tahun 2013 dan 2014.

Keterangan
2013
2014
Selisih
%
Aset
194.930.952
231.056.456
36.125.504
15.63%
Piutang
173.497.704
214.951.368
41.453.664
19.28%
Hutang
11.235.240
7.719.984
3.515.256
45.53%
Simpanan
143.847.120
177.238.728
33.391.608
18.83%
SHU
303.072.428
422.056.508
118.984.080
28.19%

Ket      :
1.      Untuk perhitungan selisih dapat dihitung dengan cara dikurangi jumlah tahun 2013 dan jumlah tahun 2014.
2.      Untuk perhitungan presentase dapat dihitung dengan cara hasil dari selisih dibagi jumlah dari tahun 2014 dikali 100%.

Dari data diatas dapat dianalisis bahwa :
·         Di tahun 2014 pada Asset atau harta meningkat sekitar 15.63% sehingga modal pada koperasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp.36.125.504
·         Lalu pada akun piutangnya mengalami peningkatan sekitar 19.28% sehingga perusahan mempunyai pendapatan yang masih belum diterima sebesar Rp.41.453.664.
·         Dan pada akun Hutang dikoperasi tersebut mengalami pengurangan hutang dibandingkan pada tahun 2013 , ditahun 2014 hutang nya mengalami penurunan sekitar 45.53% yaitu sebesar (Rp.3.515.256).
·         Dapat dilihat pada simpanan koperasi tersebut mengalami peningkatan yang cukup lumayan sekitar 18.83% semakin bertambahnya suatu pendapatan maka semakin bertambahnya juga suatu simpanan namun dalam suatu proses usaha pasti ada biaya biaya yang dikeluarkan.
·         Untuk SHU pada koperasi ini dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan yang lumayan besar dan SHU koperasi tersebut sekitar 28.19%, dan SHU yang dimiliki koperasi tersebut cukup baik sehingga apabila SHU tersebut ada diposisi yang cukup dapat mensejahterakan anggotanya.

Sumber            :