Contoh kasus aspek hukum dalam ekonomi :
“UMKM Didorong
Patenkan Produk”
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA
-- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah
setempat untuk mematenkan produknya melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual guna menghindari
pembajakan.
"Produk
UMKM di DIY rawan pembajakan karena tidak memiliki HAKI," kata Kepala
Seksi Pusat Pelayanan Usaha Dinas Koperasi dan UKM DIY Sudarso di Yogyakarta,
Selasa (23/2).
Dia mengatakan
hingga saat ini UKM dan UMKM di DIY yang telah mengantongi hak cipta baru
sekitar 600 UMKM, sedangkan jumlah total UMKM mencapai 137 ribu unit usaha.
"Kami terus mendorong dan memfasilitasi UMKM dan UKM untuk mendaftarkan
produknya, karena ini rawan dengan pembajakan," katanya.
Ia mengatakan
sudah terjadi beberapa contoh kasus di mana produk UNKM di DIY dibajak setelah
mengadakan pameran di luar negeri. "Sebagian besar produk yang mengalami
pembajakan adalah produk kerajinan, makanan, serta garmen. Hal ini tentu saja
merugikan para pelaku UMKM di DIY," katanya.
Sudarso meminta
semua pelaku usaha agar paham dan mengerti akan arti kepemilikan HAKI.
"Kepemilikan HAKI penting sebagai proteksi produk," katanya.
Ia mengatakan
prosedur pengurusan HAKI saat ini lebih mudah dan tidak berbelit-belit, karena
Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama guna memudahkan
pelaku UMKM mengurus HAKI.
"Secara
massal Kemenkop dan Kemenkum HAM telah menerbitkan sebanyak 2.000 izin HAKI
gratis untuk UMKM di Indonesia. Dengan fasilitas yang diberikan pemerintah ini
tidak ada lagi alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus HAKI demi proteksi
terhadap produk karyanya," katanya.
“UMKM Didorong
Patenkan Produk”
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA
-- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah
setempat untuk mematenkan produknya melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual guna menghindari
pembajakan.
"Produk
UMKM di DIY rawan pembajakan karena tidak memiliki HAKI," kata Kepala
Seksi Pusat Pelayanan Usaha Dinas Koperasi dan UKM DIY Sudarso di Yogyakarta,
Selasa (23/2).
Dia mengatakan
hingga saat ini UKM dan UMKM di DIY yang telah mengantongi hak cipta baru
sekitar 600 UMKM, sedangkan jumlah total UMKM mencapai 137 ribu unit usaha.
"Kami terus mendorong dan memfasilitasi UMKM dan UKM untuk mendaftarkan
produknya, karena ini rawan dengan pembajakan," katanya.
Ia mengatakan
sudah terjadi beberapa contoh kasus di mana produk UNKM di DIY dibajak setelah
mengadakan pameran di luar negeri. "Sebagian besar produk yang mengalami
pembajakan adalah produk kerajinan, makanan, serta garmen. Hal ini tentu saja
merugikan para pelaku UMKM di DIY," katanya.
Sudarso meminta
semua pelaku usaha agar paham dan mengerti akan arti kepemilikan HAKI.
"Kepemilikan HAKI penting sebagai proteksi produk," katanya.
Ia mengatakan
prosedur pengurusan HAKI saat ini lebih mudah dan tidak berbelit-belit, karena
Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama guna memudahkan
pelaku UMKM mengurus HAKI.
"Secara
massal Kemenkop dan Kemenkum HAM telah menerbitkan sebanyak 2.000 izin HAKI
gratis untuk UMKM di Indonesia. Dengan fasilitas yang diberikan pemerintah ini
tidak ada lagi alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus HAKI demi proteksi
terhadap produk karyanya," katanya.
Menurut tanggapan saya :
Pada
dinas koperasi dan usaha kecil menengah daerah istimewa yogyakarta (DIY)
mendorong para pelaku usaha mikro, kecil , dan menengah (UMKM) untuk mematenkan
produknya melalui HAKI (hak atas kekayaan intelektual) agar menghindari
pembajakan . karena sudah terjadi beberapa kasus dimana produk UNKM di DIY
dibajak setelah mengadakan pameran diluar negeri.
nah alangkah
baik nya para pelaku usaha untuk segera mematenkan produknya melalui HAKI (hak
atas kepemilikan intelektual) guna pentingnya untuk suatu produk. Agar produk
produk yang ada dalam negeri ini tetap terjaga dengan baik dan tidak merugikan
bagi para pelaku usaha.
Dan hal
ini tertera dalam UU Hak Paten Nomor 14 tahun 2001 pasal 6 yang isinya adalah setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Ataupun UU Hak
paten nomor 14 tahun 2001 pasal 25 mengenai konsultan hak kekayaan intelektual.
Sekian
post mengenai contoh kasus aspek hukum dalam ekonomi , mohon maaf bila ada
kesalahan. Terimakasih J semoga bermanfaat ..
Sumber
: