Kamis, 17 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (Contoh Kasus)


Contoh kasus aspek hukum dalam ekonomi :

“UMKM Didorong Patenkan Produk”
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk mematenkan produknya melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual guna menghindari pembajakan.
"Produk UMKM di DIY rawan pembajakan karena tidak memiliki HAKI," kata Kepala Seksi Pusat Pelayanan Usaha Dinas Koperasi dan UKM DIY Sudarso di Yogyakarta, Selasa (23/2).
Dia mengatakan hingga saat ini UKM dan UMKM di DIY yang telah mengantongi hak cipta baru sekitar 600 UMKM, sedangkan jumlah total UMKM mencapai 137 ribu unit usaha. "Kami terus mendorong dan memfasilitasi UMKM dan UKM untuk mendaftarkan produknya, karena ini rawan dengan pembajakan," katanya.
Ia mengatakan sudah terjadi beberapa contoh kasus di mana produk UNKM di DIY dibajak setelah mengadakan pameran di luar negeri. "Sebagian besar produk yang mengalami pembajakan adalah produk kerajinan, makanan, serta garmen. Hal ini tentu saja merugikan para pelaku UMKM di DIY," katanya.
Sudarso meminta semua pelaku usaha agar paham dan mengerti akan arti kepemilikan HAKI. "Kepemilikan HAKI penting sebagai proteksi produk," katanya.
Ia mengatakan prosedur pengurusan HAKI saat ini lebih mudah dan tidak berbelit-belit, karena Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama guna memudahkan pelaku UMKM mengurus HAKI.
"Secara massal Kemenkop dan Kemenkum HAM telah menerbitkan sebanyak 2.000 izin HAKI gratis untuk UMKM di Indonesia. Dengan fasilitas yang diberikan pemerintah ini tidak ada lagi alasan bagi pelaku UMKM untuk tidak mengurus HAKI demi proteksi terhadap produk karyanya," katanya.


Menurut tanggapan saya :

Pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah daerah istimewa yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil , dan menengah (UMKM) untuk mematenkan produknya melalui HAKI (hak atas kekayaan intelektual) agar menghindari pembajakan . karena sudah terjadi beberapa kasus dimana produk UNKM di DIY dibajak setelah mengadakan pameran diluar negeri.

nah alangkah baik nya para pelaku usaha untuk segera mematenkan produknya melalui HAKI (hak atas kepemilikan intelektual) guna pentingnya untuk suatu produk. Agar produk produk yang ada dalam negeri ini tetap terjaga dengan baik dan tidak merugikan bagi para pelaku usaha.

Dan hal ini tertera dalam UU Hak Paten Nomor 14 tahun 2001 pasal 6 yang isinya adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Ataupun UU Hak paten nomor 14 tahun 2001 pasal 25 mengenai konsultan hak kekayaan intelektual.

Sekian post mengenai contoh kasus aspek hukum dalam ekonomi , mohon maaf bila ada kesalahan. Terimakasih J semoga bermanfaat ..

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar