Assalamualaikum
wr.wb ..
Hai semua..
welcome to my blog ..
Pada postingan
kali ini saya akan memposting mengenai “ koperasi “ , namun tugas yang dapat
yaitu mengenai “ menelaah undang undang koperasi” pasti kalian semua tau kan
apa itu koperasi dan yang pasti tidak asing lagi bukan di telinga mengenai
koperasi ..
Nah, apa itu
koperasi ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , koperasi
adalah suatu perserikatan yang tujuannya memenuhi keperluan keperluan
anggotanya yaitu dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga
yang murah.
Adapun menurut Wikipedia , koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi demi kepentingan
bersama yang berasas kekeluargaan.
Nah dalam undang-undang,
koperasi tercatat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 dengan
perngertiannya yaitu :
“ koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya dengan nilai dan prinsip
koperasi “.
Ada nih sedikit
penjelasan mengenai sejarah koperasi itu sendiri ..
Sejarah awal
koperasi
Pada tahun 1759 diInggris seorang
keturunan Belanda yaitu Pieter Corneliszoon Plockboy dalam bentuk pamflet yang
berjudul “ Self Supporting Colony ” dan seorang warga Inggris yang bernama John
Beller dengan judul “ Society Of Friends “ pertama kali mencetuskan ide dasar
berkoperasi.
Koperasi pertama di Dunia berdiri
pada abad ke-18 yaitu koperasi di Chatam and Woolwich, Scotlandia. Koperasi ini
didirikan oleh para kaum buruh bengkel kapal, yaitu untuk menyelenggarkan suatu
pabrik tepung bersama-sama untuk dapat menjamin kesinambungan persediaan
makanan yang murah.
Bapak koperasi Dunia yaitu Wiliam
King yang juga seorang dokter, pada tahun 1830 hingga tahun 1832 telah
mendorong, menganjurkan, dan memberi bantuan atas berdirinya 130 koperasi dalam
bentuk warung-warung koperasi yang disebut sebagai koperasi generasi ke dua.
Koperasi yang didirikan ini sudah mulai mendekati koperasi modern, yaitu telah
terlihat pengurusannya berdasarkan unsur-unsur ilmu pengetahuan.
Lalu Bagaimana
hubungan koperasi itu sendiri dengan undang-undangnya, mari kita telaah?
Hubungannya,
pada UUD 45 memberikan hak berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara
dimana berkoperasi adalah salah satu bentuk implementasinya. Pada undang-undang
No 17 tahun 2012 tentang pengkoperasian ini adalah bagian dari cara negara
dalam mengapresiasi dan sekaligus mengakselerasi pertumbuhan dan perkembangan
koperasi di negeri ini.
Pada pasal 1 angka
1, Undang-undang koperasi dijelaskan bahwa koperasi yaitu badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisah
kekayaan para anggotanya untuk modal menjalankan usaha, demi memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama pada bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi. Bisa kita simpulkan bahwa dari definisi tersebut
mempunyai makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak beda dengan badan usaha
uang lain , undang-undang No.17 tahun 2012 bisa dikatakan masih berlandaskan
pada azas perseorangan yang mungkin hampir sama dengan sebuah perusahaan
kapitalistik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar