Senin, 28 Desember 2015

Menelaah Undang-Undang Koperasi

Assalamualaikum wr.wb ..

Hai semua.. welcome to my blog ..

Pada postingan kali ini saya akan memposting mengenai “ koperasi “ , namun tugas yang dapat yaitu mengenai “ menelaah undang undang koperasi” pasti kalian semua tau kan apa itu koperasi dan yang pasti tidak asing lagi bukan di telinga mengenai koperasi ..

Nah, apa itu koperasi ?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , koperasi adalah suatu perserikatan yang tujuannya memenuhi keperluan keperluan anggotanya yaitu dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga yang murah.

Adapun menurut Wikipedia , koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi demi kepentingan bersama yang berasas kekeluargaan.
Nah dalam undang-undang, koperasi tercatat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 dengan perngertiannya yaitu :

“ koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya dengan nilai dan prinsip koperasi “.

Ada nih sedikit penjelasan mengenai sejarah koperasi itu sendiri ..

Sejarah awal koperasi
            Pada tahun 1759 diInggris seorang keturunan Belanda yaitu Pieter Corneliszoon Plockboy dalam bentuk pamflet yang berjudul “ Self Supporting Colony ” dan seorang warga Inggris yang bernama John Beller dengan judul “ Society Of Friends “ pertama kali mencetuskan ide dasar berkoperasi.
            Koperasi pertama di Dunia berdiri pada abad ke-18 yaitu koperasi di Chatam and Woolwich, Scotlandia. Koperasi ini didirikan oleh para kaum buruh bengkel kapal, yaitu untuk menyelenggarkan suatu pabrik tepung bersama-sama untuk dapat menjamin kesinambungan persediaan makanan yang murah.
            Bapak koperasi Dunia yaitu Wiliam King yang juga seorang dokter, pada tahun 1830 hingga tahun 1832 telah mendorong, menganjurkan, dan memberi bantuan atas berdirinya 130 koperasi dalam bentuk warung-warung koperasi yang disebut sebagai koperasi generasi ke dua. Koperasi yang didirikan ini sudah mulai mendekati koperasi modern, yaitu telah terlihat pengurusannya berdasarkan unsur-unsur ilmu pengetahuan.
Lalu Bagaimana hubungan koperasi itu sendiri dengan undang-undangnya, mari kita telaah?
Hubungannya, pada UUD 45 memberikan hak berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara dimana berkoperasi adalah salah satu bentuk implementasinya. Pada undang-undang No 17 tahun 2012 tentang pengkoperasian ini adalah bagian dari cara negara dalam mengapresiasi dan sekaligus mengakselerasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi di negeri ini.
Pada pasal 1 angka 1, Undang-undang koperasi dijelaskan bahwa koperasi yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisah kekayaan para anggotanya untuk modal menjalankan usaha, demi memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama pada bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Bisa kita simpulkan bahwa dari definisi tersebut mempunyai makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak beda dengan badan usaha uang lain , undang-undang No.17 tahun 2012 bisa dikatakan masih berlandaskan pada azas perseorangan yang mungkin hampir sama dengan sebuah perusahaan kapitalistik.

Sumber            :